Postingan

New Articles

PTPN VI Jambi

        JAMBI  - Guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rp72 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan sanksi. Saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Keterangan tersebut untuk melengkapi berkas yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dikatakan Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory, proses penyidikan dugaan kasus korupsi di perusahaan plat merah itu masih berlanjut. Namun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial IS. Berkas kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Namun, ada kekurangan untuk dilengkapi sehingga berkas perkara dikembalikan dan ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksaan saksi hari Ini sebenarnya untuk memenuhi kekurangan tersebut,” ujarnya, Rabu...

Opini Monas Junior : Judul SEO Versus EYD

Guru Bela Diri Asal Muaro Jambi Cabuli Murid Usai Latihan

Manchester City Menanti Lionel Messi

Eks Pramugara Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Makeup Artis

Ini Jadwal PSU Jambi, 27 Mei 2021

Ibu Kandung Paksa Putri Jadi PSK

PSU Jambi Diundur Lagi? Nazli : Makin Tak Jelas

Opini Musri Nauli : Jambi Sebagai Kota Dagang (2)