New Articles

PTPN VI Jambi

        JAMBI  - Guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rp72 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan sanksi. Saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Keterangan tersebut untuk melengkapi berkas yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dikatakan Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory, proses penyidikan dugaan kasus korupsi di perusahaan plat merah itu masih berlanjut. Namun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial IS. Berkas kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Namun, ada kekurangan untuk dilengkapi sehingga berkas perkara dikembalikan dan ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksaan saksi hari Ini sebenarnya untuk memenuhi kekurangan tersebut,” ujarnya, Rabu...

Guru Bela Diri Asal Muaro Jambi Cabuli Murid Usai Latihan

 

SERUTV.COM - Seorang pria berinisial S (42) ditangkap polisi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. S ditangkap karena telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

Peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban bersama beberapa temannya belajar ilmu bela diri kepada pelaku di salah satu desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh, Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (5/4/) sore. 

Kemudian, usai latihan, korban kelelahan dan pelaku menawarkan untuk memijat agar cepat sembuh dan fit kembali.

Lihat Juga : Ini Jadwal PSU Jambi, 27 Mei 2021

Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku berbuat cabul. Lantas korban pulang sambil menahan kesakitan. Keluarga membawanya ke bidan untuk diperiksa dan ada robekan di alat vitalnya.

Keluarga dan warga langsung mengamankan pelaku sementara yang lainnya melapor ke kantor polisi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan cabulnya.

Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Mursal Mahdi mengungkapkan, tersangka berbuat aksi kejahatan itu dengan modus memijat korban usai mengajari ilmu bela diri. 

Tersangka yang merupakan warga pendatang dari salah satu desa di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, itu memang sehari-hari dikenal sebagai guru bela diri.

Lihat Juga : Ibu Kandung Paksa Putri Jadi PSK

"Tersangka mencabuli korban dengan modus dipijat usai belajar bela diri. Tersangka lebih dulu diamankan warga sebelum kami datang ke TKP," kata Mursal, Rabu (7/4).

Mursal Mahdi menjelaskan, tersangka dikenal warga sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Tersangka juga mengajar ilmu bela diri bagi anak-anak di kampung.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 dan atau Pas 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sehelai handuk dan celana panjang.(red)

Sumber : Merdeka.com