New Articles

PTPN VI Jambi

        JAMBI  - Guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rp72 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan sanksi. Saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Keterangan tersebut untuk melengkapi berkas yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dikatakan Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory, proses penyidikan dugaan kasus korupsi di perusahaan plat merah itu masih berlanjut. Namun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial IS. Berkas kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Namun, ada kekurangan untuk dilengkapi sehingga berkas perkara dikembalikan dan ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksaan saksi hari Ini sebenarnya untuk memenuhi kekurangan tersebut,” ujarnya, Rabu...

Pelita Air Dapat Izin Operator Penerbangan

Salah satu pesawat Pelita Air Service 

 SeruTV.com - PT Pelita Air Service (PAS) sudah dapat izin operator penerbangan atau Air Operator Certicate (AOC) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penerbangan komersil pun sudah bisa dioperasikan perusahaan tersebut.

Namun, dengan adanya AOC tersebut, makin mencuatkan isu Pelita Air akan mengambil alih sejumlah rute Garuda Indonesia.

Baca Juga : Geger! Seorang Nenek di Mendalo Ditemukan Tewas

Menanggapi isu tersebut, Komisaris utama PT Pelita Air Service Michael Umbas menyatakan, bukan kewenangan perusahaan untuk mengambil alih atau menggantikan rute Garuda Indonesia. Menurut dia, kewenangan itu berada di tangan Kementerian BUMN.

“Itu ranah kementerian BUMN. Sebagaimana pernah disampaikan, kami memang melihat peluang bisnis semata pada penerbangan berjadwal ini. Tidak terkait dengan isu maskapai lain,” ujar Michael dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Baca Selengkapnya di Jambiseru.com (Network SeruTV.com)