New Articles

PTPN VI Jambi

        JAMBI  - Guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rp72 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan sanksi. Saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Keterangan tersebut untuk melengkapi berkas yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dikatakan Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory, proses penyidikan dugaan kasus korupsi di perusahaan plat merah itu masih berlanjut. Namun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial IS. Berkas kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Namun, ada kekurangan untuk dilengkapi sehingga berkas perkara dikembalikan dan ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksaan saksi hari Ini sebenarnya untuk memenuhi kekurangan tersebut,” ujarnya, Rabu...

Tidak Pakai Masker Wanita Karaoke Disuruh Nyanyi

Para pengunjung terkena razia di tempat hiburan malam. Foto: Yogi/Jambiseru.com


SERUTV - Wanita Karaoke yang berada di Hotel Harisman disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya lantaran tidak memakai masker saat tim relaksasi gugus tugas pencegahan Covid-19 Jambi kembli melakukan razia di tempat hiburan-hiburan malam di Kota Jambi. 

Razia ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 di Kota Jambi kembali marak. Untuk itu tim mengingatkan pemilik hiburan malam untuk membatasi pengunjung dan menjaga jarak.

Pantauan di lapangan, sekitar jam 21.30 WIB, di Cafe globe yang terletak di Kecamatan Pasar, penjaga cafe diberi hukuman pus up, lantaran tidak memerhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga : Selena, Chanel Youtube Dj Music Terbaru Terseru

Lanjut, di hotel harisman, sekira pukul 23.15 WIB, para wanita karaoke yang tidak menggunakan masker juga diberi hukuman, menyanyikan lagu Indonesia Raya, lantaran tidak menggunakan masker.

Selain itu, tim juga memeriksa dokumen relaksasi ke pemilik karaoke. Ditemukan semua pemilik hiburan malam sudah mengantongi dokumen. Tim juga mengingatkan untuk pembatasan jam hiburan malam, yang hanya bisa sampai jam 23.00 WIB. Sebelumnya diperbolehkan sampai jam 00.00 WIB.

Kepala tim relaksasi, Aipda Hariyanto, menyatakan, hasil kegiatan malam ini semua pemilik hiburan sudah mengantongi surat relaksasi. Namun masih ditemukannya kurang protokol kesehatan.

“Seperti di cafe Globe, air untuk cuci tangannya tidak ada. Jadi kita suruh penjaganya push up. Hasil giat ini semuanya sudah mengantongi surat relaksasi,” ujarnya, di Mako Damkar Kota Jambi. Jumat 00.30 WIB.

Baca Juga : Viral! Camat Alam Barajo Labrak Warga, Gara-gara Tanyakan Air PDAM Padam

Dikatakannya, beberapa hari kedepan pihaknya akan memberlakukan denda sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 21 tahun 2020.

Baca Juga : Pasien Corona Meninggal Dunia di Jambi Bertambah 1 Jadi 5 Orang

“Beberapa hari kedepan denda akan diberlakukan, jika setiap pelaku usaha yang tidak menyiapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (red)

Sumber : jambiseru.com

Baca juga : Surat Yasin Beserta Terjemahannya