New Articles

Inilah Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia

Inilah Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia JAMBI  - Saat ini ada banyak media siber atau media online yang 'mengudara' di Provinsi Jambi - Indonesia. Menurut berbagai sumber, jumlah media siber di Jambi lebih dari 500 domain. Itu artinya, pertumbuhan media online atau media siber ini sangat pesat di Provinsi Jambi. Namun, jika merujuk situs atau website resmi Dewan Pers, hanya ada tak sampai 30 media siber yang terverifikasi secara administrasi maupun faktual. Menurut seorang jurnalis di Jambi, Ali Monas, verifikasi Dewan Pers sangat penting untuk diperhatikan. Ada beberapa alasan kenapa verifikasi dewan pers terhadap media online sangat penting. "Media online ini rujukan bagi masyarakat setelah mengetahui satu informasi dari media sosial mengenai benar, valid, hoaks atau tidaknya informasi dari medsos tersebut. Kalau media siber ada banyak, masyarakat bukan merasa puas dengan informasi yang didapat, malah tambah bingung dan meragukan media siber yang ada,"...

Tidak Pakai Masker Wanita Karaoke Disuruh Nyanyi

Para pengunjung terkena razia di tempat hiburan malam. Foto: Yogi/Jambiseru.com


SERUTV - Wanita Karaoke yang berada di Hotel Harisman disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya lantaran tidak memakai masker saat tim relaksasi gugus tugas pencegahan Covid-19 Jambi kembli melakukan razia di tempat hiburan-hiburan malam di Kota Jambi. 

Razia ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 di Kota Jambi kembali marak. Untuk itu tim mengingatkan pemilik hiburan malam untuk membatasi pengunjung dan menjaga jarak.

Pantauan di lapangan, sekitar jam 21.30 WIB, di Cafe globe yang terletak di Kecamatan Pasar, penjaga cafe diberi hukuman pus up, lantaran tidak memerhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga : Selena, Chanel Youtube Dj Music Terbaru Terseru

Lanjut, di hotel harisman, sekira pukul 23.15 WIB, para wanita karaoke yang tidak menggunakan masker juga diberi hukuman, menyanyikan lagu Indonesia Raya, lantaran tidak menggunakan masker.

Selain itu, tim juga memeriksa dokumen relaksasi ke pemilik karaoke. Ditemukan semua pemilik hiburan malam sudah mengantongi dokumen. Tim juga mengingatkan untuk pembatasan jam hiburan malam, yang hanya bisa sampai jam 23.00 WIB. Sebelumnya diperbolehkan sampai jam 00.00 WIB.

Kepala tim relaksasi, Aipda Hariyanto, menyatakan, hasil kegiatan malam ini semua pemilik hiburan sudah mengantongi surat relaksasi. Namun masih ditemukannya kurang protokol kesehatan.

“Seperti di cafe Globe, air untuk cuci tangannya tidak ada. Jadi kita suruh penjaganya push up. Hasil giat ini semuanya sudah mengantongi surat relaksasi,” ujarnya, di Mako Damkar Kota Jambi. Jumat 00.30 WIB.

Baca Juga : Viral! Camat Alam Barajo Labrak Warga, Gara-gara Tanyakan Air PDAM Padam

Dikatakannya, beberapa hari kedepan pihaknya akan memberlakukan denda sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 21 tahun 2020.

Baca Juga : Pasien Corona Meninggal Dunia di Jambi Bertambah 1 Jadi 5 Orang

“Beberapa hari kedepan denda akan diberlakukan, jika setiap pelaku usaha yang tidak menyiapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (red)

Sumber : jambiseru.com

Baca juga : Surat Yasin Beserta Terjemahannya