New Articles

PTPN VI Jambi

        JAMBI  - Guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rp72 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan sanksi. Saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Keterangan tersebut untuk melengkapi berkas yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dikatakan Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory, proses penyidikan dugaan kasus korupsi di perusahaan plat merah itu masih berlanjut. Namun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial IS. Berkas kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Namun, ada kekurangan untuk dilengkapi sehingga berkas perkara dikembalikan dan ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksaan saksi hari Ini sebenarnya untuk memenuhi kekurangan tersebut,” ujarnya, Rabu...

Sex dengan Istri Warga - Oknum Kades Ditangkap


Sex dengan Istri Warga - Oknum Kades Ditangkap

Oknum Kades (Kepala Desa) di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, DD, ditangkap Polres Kerinci. Itu karena dia nekat setubuhi istri warganya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan OR (27), istri dari FR (31), warga Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Ia mengaku bahwa awalnya ia dipaksa melayani oknum kades atau pelaku. Pemaksaan terjadi karena korban baru saja dapat pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu. Kejadian ini terjadi di ladangnya.

Setelah mendapat kabar tidak sedap itu, ratusan warga desa melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menyegel kantor desa dan menuntut DD mundur dari jabatannya. Warga juga meminta Pemkab Kerinci menonaktifkan DD dari jabatannya sebagai Kades. Apalagi saat ini sudah resmi menyandang status sebagai tersangka dari Polres Kerinci.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga langsung berhadapan dengan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho. Selain itu, hadir perwakilan dari Pemdes Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro.

Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, di hadapan warga desa.

Dikatakan Jeki, polisi sudah menerima laporan tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPidana. Terhadap perkara ini juga sudah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

"Polres Kerinci sudah menetapkan Kepala Desa Sangir Tengah DD sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Kapolsek menuturkan, perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan dijadikan Kades DD jadi tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kerinci, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo.(red)

Sumber: Jambiseru.com