New Articles

PTPN VI Jambi

        JAMBI  - Guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rp72 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan sanksi. Saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Keterangan tersebut untuk melengkapi berkas yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dikatakan Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory, proses penyidikan dugaan kasus korupsi di perusahaan plat merah itu masih berlanjut. Namun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial IS. Berkas kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Namun, ada kekurangan untuk dilengkapi sehingga berkas perkara dikembalikan dan ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksaan saksi hari Ini sebenarnya untuk memenuhi kekurangan tersebut,” ujarnya, Rabu...

Keluar Kota Jambi Dekat Lebaran – Siapkan Dokumen, atau Kena Karantina

Walikota Jambi, Syarif Fasha, M.E. (lst.)
Jambi - Anda mau mudik dan keluar dari Kota Jambi dalam waktu dekat? Perhatikan satu ini sebelum Anda dikarantina sesuai protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi melarang bagi siapa saja warga yang ingin mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dari dan ke Kota Jambi.

Baca juga : Review Apple Watch 7

Seperti dilansir laman Jambiseru.com, hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Jambi NOMOR : 05/HKU/EDR/2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.

Dalam surat edaran ini ada 14 poin yang jelas melarang bagi siapa saja warga yang ingin mudik Idul Fitri dari dan ke Kota Jambi pada tahun ini.


Baca selengkapnya di "Keluar Kota Jambi Dekat Lebaran"

Baca juga : Surat Yasin Beserta Terjemahannya