New Articles

PTPN VI Jambi

        JAMBI  - Guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rp72 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan sanksi. Saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Keterangan tersebut untuk melengkapi berkas yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dikatakan Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory, proses penyidikan dugaan kasus korupsi di perusahaan plat merah itu masih berlanjut. Namun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial IS. Berkas kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Namun, ada kekurangan untuk dilengkapi sehingga berkas perkara dikembalikan dan ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksaan saksi hari Ini sebenarnya untuk memenuhi kekurangan tersebut,” ujarnya, Rabu...

Video Tak Berg4irah Dengan Su4mi, Perempuan di Merangin T1duri 2 Pria Sekaligus


Dengan alasan sudah tak memiliki nafsu lagi dengan suaminya, seorang perempuan warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin Jambi, tega melakukan aksi selingkuh. Tak tanggung-tanggung, perempuan bersuami ini berselingkuh dengan dua pria sekaligus.

perempuan berinisial SD (48) tersebut, digerebek warga pada dini hari pukul 00.30 WIB, Senin (25/5/2020) sehari setelah lebaran idul fitri beberapa waktu lalu. Ia ditangkap bersama PN (46) dan YD (42) dua pria selingkuhannya itu.

Mereka bertiga ditangkap warga di rumah SD, di Desa Nilo Dingin. Saat ditangkap, suami SD tidak sedang berada di rumah.

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto kepada Biru (Jambiseru.com) mengatakan, saat penggrebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).

Berita selengkapnya di Jambiseru.com