New Articles

PTPN VI Jambi

        JAMBI  - Guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rp72 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan sanksi. Saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Keterangan tersebut untuk melengkapi berkas yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dikatakan Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory, proses penyidikan dugaan kasus korupsi di perusahaan plat merah itu masih berlanjut. Namun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial IS. Berkas kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Namun, ada kekurangan untuk dilengkapi sehingga berkas perkara dikembalikan dan ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksaan saksi hari Ini sebenarnya untuk memenuhi kekurangan tersebut,” ujarnya, Rabu...

Ayah di Batanghari “Garap” Dua Anak Tiri Hingga Hamil




Bejat, seorang ayah berinisial A (28) warga Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari tega memperkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur hingga salah satunya hamil.

Berdasarkan data yang diterima BIRU (Jambiseru.com) A mulai menyetubuhi kedua anak tirinya tersebut dalam rentan waktu berbeda. Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari bulan September 2019 sampai April 2020 hingga korban hamil.

Tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhinya dari Januari 2020 sampai Mei 2020.

Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto saat konferensi pers membenarkan kejadian tersebut.

Baca lebih di Jambiseru.com